TRIBUN-VIDEO.COM - R (22) dipergoki warga sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap NS (15), Sabtu (20/4/2019).
Sepupu Korban dan warga memergoki pelaku tengah melakukan tindakan amoral resebut di rumah R di Dumai Kota.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, orangtua NS melaporkan R ke polisi ata tindakan yang dilakukannya.
Orangtua NS mendapat informasi dari sepupu korban yang saat itu turut memergoki korban dicabuli.
Bahkan orangtua juga turut datang menuju lokasi kejadian setelah mendapati informasi sang anak tengah dicabuli.
Hal tersebut disampaikan oleh Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (21/4/2019).
"Setelah mendengar laporan sepupu korban, orangtua NS tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai," ungkap Dedi.
Saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap.
Atas tindakannya pelaku tercancam hukuman 15 tahun penjara.
pelaku disangkakan telah melanggar UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkas Dedi.
(Tribun-video.com / Tribunpekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kepergok Warga Saat Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria di Dumai Riau Dilaporkan Orangtua Korban ke Polisi, http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/....
Penulis: Syahrul
Editor: Ariestia
Sepupu Korban dan warga memergoki pelaku tengah melakukan tindakan amoral resebut di rumah R di Dumai Kota.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, orangtua NS melaporkan R ke polisi ata tindakan yang dilakukannya.
Orangtua NS mendapat informasi dari sepupu korban yang saat itu turut memergoki korban dicabuli.
Bahkan orangtua juga turut datang menuju lokasi kejadian setelah mendapati informasi sang anak tengah dicabuli.
Hal tersebut disampaikan oleh Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (21/4/2019).
"Setelah mendengar laporan sepupu korban, orangtua NS tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai," ungkap Dedi.
Saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap.
Atas tindakannya pelaku tercancam hukuman 15 tahun penjara.
pelaku disangkakan telah melanggar UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkas Dedi.
(Tribun-video.com / Tribunpekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kepergok Warga Saat Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria di Dumai Riau Dilaporkan Orangtua Korban ke Polisi, http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/....
Penulis: Syahrul
Editor: Ariestia
Gadis 15 Tahun di Dumai Dicabuli Pria hingga Dipergoki Sepupu dan Warga pasangan beda usia | |
3 Likes | 3 Dislikes |
1,199 views views | 37.4K followers |
People & Blogs | Upload TimePublished on 21 Apr 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét